Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perdana, Jokowi Bagi-Bagikan Tanah di Kalimantan

Kamis, 05 September 2019 – 23:15 WIB
Perdana, Jokowi Bagi-Bagikan Tanah di Kalimantan - JPNN.COM
Presiden Jokowi saat menyerahkan SK redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima di Kalimantan, Kamis (5/9/2019). Foto: Biro Pers

Secara nasional, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan yang hingga saat ini telah tersedia seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.

SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden pada kesempatan itu mencakup lahan seluas kurang lebih 17.854,75 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud komitmen Presiden ketujuh RI itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.

"Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede. Tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan," tegas suami Iriana.

Dia berharap, masyarakat penerima SK TORA dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.

Selain SK TORA, saat itu Jokowi juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare. Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektare. (fat/jpnn)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi warga Kalimantan

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News