Perdana, Jokowi Bagi-Bagikan Tanah di Kalimantan
jpnn.com, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pemberian SK TORA ini merupakan perdana dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Acara itu berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis (5/9).
"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," kata Jokowi dalam sambutannya.
Penyerahan SK TORA tersebut akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun, sehingga rakyat punya legalitas atas tanah tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Tinjau Program Penataan Kawasan Tepian Sungai Kapuas
Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.
"Tadi Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, 'Pak, kalau sudah pegang ini (SK) gampang. Nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan (sertifikat),'" jelasnya.