Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peredaran 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan

Jumat, 29 November 2019 – 17:40 WIB
Peredaran 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan - JPNN.COM
2,6 juta batang rokok diamankan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Semarang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersinergi dalam menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda dalam dua hari berturut-turut.

Dari penindakan yang dilakukan pada Kamis (21/11) dan Jumat (22/11), petugas gabungan berhasil mengamankan 2.624.000 batang rokok senilai Rp1.876.160.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal. “Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan khusus untuk wilayah Jateng dan DIY saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melakukan upaya pemberantasan lebih masif dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap Padmoyo.

Ia juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal mutlak membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah provinsi dan daerah, aparat penegak hukum, instansi lainnya, dan masyarakat.

“Kami senantiasa mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan undang-undang karena secara tidak langsung akan berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan yang digunakan untuk pembangunan infrastuktur,” ungkap Padmoyo.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menjelaskan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan. Penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah minibus pada Kamis (21/11) di Pintu Masuk Tol Muktiharjo, Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang, dengan Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa 208.000 batang rokok. "Seluruh bungkus rokok dilekati “Jempel” yaitu kertas biasa (fotokopi) yang diperlakukan seolah-olah sebagai pita cukai,” ungkap Gatot.

Selanjutnya petugas berhasil melakukan penindakan kedua pada Jumat (22/11). “Pelaku sempat melajukan kendaraaannya hingga memasuki tol. Namun, petugas berhasil pelaku yang mengendarai sebuah minibus di jalan tol Tanjung Emas – Gayamsari. Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 1.840.000 batang rokok ilegal,” ujar Gatot.

Dari kedua penindakan tersebut secara total jumlah rokok yang berhasil diamankan adalah Rokok illegal sebanyak 2.624.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.876.160.000, dan dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.238.698.560. Saat ini seluruh barang hasil penindakan dan 2 orang terperiksa dengan inisial ZAS dan AJP diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(jpnn)

Bea Cukai bersinergi dengan TNI dan Pemprov Jateng menggagalkan peredaran 2,6 juta batang rokok ilegal.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News