Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peredaran Rokok Ilegal di 2018 Turun jadi 7,04 Persen

Kamis, 20 September 2018 – 20:35 WIB
Peredaran Rokok Ilegal di 2018 Turun jadi 7,04 Persen - JPNN.COM
Pemaparan survei rokok ilegal 2018. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018.

Kegiatan dua tahunan yang telah dilakukan sejak 2010 ini bertujuan untuk mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional dan menghitung proporsi pelanggaran cukai rokok ilegal berdasarkan tipe pelanggarannya.

Survei rokok ilegal dari P2EB UGM tersebut telah dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia.

Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04% dibandingkan di 2016 sebesar 12,14%.

Tipe pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6% dari total rokok ilegal, dilanjutkan rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita bekas, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Dari hasil survei tersebut juga diketahui bahwa nilai pelanggaran atas non-compliance oleh industri sekitar Rp909,45 Miliar.

Nominal ini turun dari survei sebelumnya di 2016 yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun atau dengan kata lain ada potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan sekitar Rp1,5 triliun apabila membandingkan nilai pelanggaran non-compliance 2016 – 2018.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan penurunan peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.

“Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain,” ungkap Heru.

Hingga 14 September 2018, DJBC telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal.

Survei yang dilakukan Universitas Gajah Mada menyebutkan peredaran rokok ilegal tahun ini menurun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News