Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB
Sabtu, 25 Februari 2023 – 08:45 WIB
Masyarakat diharapkan bisa membedakan rokok legal yang dilengkapi pita cukai dengan produk ilegal yang tanpa cukai.
Bea Cukai mengimbau masyarakat ikut berperan menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak memperjualbelikannya.
"Jadi, hati-hati jangan tergiur harga murah," sambung Adi.
Pihak bea cukai mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan adanya rokok ilegal, yakni melalui kontak 081807945000.
"Kami sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan," ucapnya.(mcr38/jpnn)