Perekat Nusantara: Bareskrim Polri Tidak Sepatutnya Menangkap Panji Gumilang
“Kemudian pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Petrus Selestinus.
Petrus menyesalkan sikap Penyidik Bareskrim Polri yang tidak mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kondisi sosial dan psikologi Panji Gumilang. Sebab, Panji Gumilang selama ini mengabdikan diri mengelola pendidikan Pondok Pesantren dengan jumlah santri dan Santriwati ribuan jumlahnya.
Petrus juga menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Lembaga Pendidikan dan Anak didik Ponpes Al Zaytun tetap akan dibina.
“Pernyataan Menko Polhukam mengandung makna bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Syeykh Panji Gumilang, selama ini ada di bawah pembinaan dan kontrol Pemerintah, karena itu persoalan kemanusiaan, hukum, kepatutan perlu dipertimbangkan dalam penentuan status tersangka, penangkapan dan penahanan,” ujar Petrus.
Padahal, kata Petrus, Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sudah memastikan akan akan kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri. Sebab, karena Panji Gumilang sangat menghormati hukum.
Oleh karena itu, Advokat Perekat Nusantara meminta Bareskrim Polri perlu mempertimbangkan hal-hal terkait jaminan akan kelancaran pemeriksaan dari pihak Panji Gumilang, keluarga dan Penasihat hukum.
“Selain itu, mempertimbangkan kondisi riil yang bersangkutan sudah sepuh dan dalam kondisi kurang sehat satu dan lain terkait ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: