Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK

Jumat, 10 Desember 2021 – 08:32 WIB
Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK - JPNN.COM
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus (kedua kanan posisi depan) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012). Perekat Nusantara menggugat langkah Kapolri mengangkat 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN. Foto: Dok. Perekat Nusantara

“Terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun  2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN,” ujar Petrus.

Oleh karena itu, Perekat Nusantara mengingatkan Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol Nomor 15 Tahun 2021. Sebab, UU ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk mengangkat 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN.

Petrus mengatakan berdasarkan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-Undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan, ia berada di bawah PP. 

“Perpol dimaksud harus senapas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Petrus.

Dalam jumpa pers tersebut, hadir juga sejumlah advokat dan pemerhati sosial politik di antaranya Sugeng T Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S Paat, dan  Zaenal Abidin.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak berwenang memproses dan mengangkat ASN khususnya 57 eks pegawai KPK.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close