TPDI dan Perekat Nusantara Dorong KPU Mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mengatakan putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin (5/2/2024).
Akibat putusan tersebut, menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.
Petrus mendorong KPU untuk mengembalikan legitimasinya dengan membuat keputusan progresif.
Menurut Petrus, putusan tersebut dapat berimplikasi hukum kepada tidak sah dan atau batal demi hukum status pencapresan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
“Maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar menyatakan sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan keputusan berikutnya yang harus dilakukan KPU, yaitu memerintahkan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti capres-cawapres atau pemilihan presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, pencalonan keduanya syarat akan berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi, termasuk merujuk putusan No.99/PUU-XXI/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023.
“Kemudian yang terakhir, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar Partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka,” ujar Petrus.