Perekat Nusantara: KPK Jangan Mengintimidasi Profesi Advokat Termasuk Kuasa Hukum Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menilai KPK sudah sering melontarkan ancaman terhadap Advokat ketika menjalankan profesinya atau pada saat Advokat bersikap opisi terhadap komisi antirasuah itu seperti menunda atau menolak pemeriksaan kliennya disertai alasan tertentu yang dimungkinkan oleh KUHAP dan UU Tipikor.
“Dalam kasus dugaan korupsi, yang disangkakan KPK kepada Lukas Enembe, Gubernur Provinsi Papua, KPK mengancam akan menindak Advokat Roy Rening dkk. Pasalnya, kuasa Hukum Lukas Enembe dinilai menghalangi, merintangi atau ingin menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, dengan dalil Pasal 21 UU Tipikor,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/10).
Dalam banyak kasus, menurut Petrus, KPK sudah sering mengeluarkan ancaman bahkan mengintimidasi tidak saja terhadap Advokat, akan tetapi juga terhadap Saksi-Saksi.
Beberapa waktu lalu, kata Petrus, Advokat Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H Maming juga menghadapi ancaman KPK akan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.
Padahal, menurut Petrus, apa yang dilakukan oleh Advokat dalam menjalankan profesi di KPK, Polri maupun Kejaksaan, tidak lain adalah demi melindungi kepentingan Hukum dan HAM bagi klien yang dijamin oleh KUHAP, UU Tipikor, UU Tentang KPK dan UU HAM.
Sebab, sikap oposan Advokat terhadap KPK, Polri dan Kejaksaan tak terhindarkan dan itu dibenarkan oleh UU Advokat.
Mitra Kerja yang Oposan
Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan dalam KUHAP, UU Tipikor, UU KPK maupun di dalam UU HAM menekankan tugas Penyelidik dan Penyidik senantiasa wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam arti yang luas.