Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka Penimbunan Masker di Tanjung Duren
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penimbunan masker di unit Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan yang masih berusia 19 tahun yaitu TVH. “Satu tersangka sudah ditetapkan dalam kasus penimbunan masker,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (4/3).
Menurut Yusri, TVH telah menjual masker secara online melalui media sosial Instagram. Penindakan ini pun dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga soal penjualan masker secara online.
"Dari informasi itu tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Kemudia diperoleh hasil bahwa akun IG atas nama @helenavevev milik TVH dan tinggal di Apartemen Royal Medit Tanjung Duren Jakarta Barat," sambung Yusri.
Untuk pelaku ditangkap saat berada di dalam tengah membawa tiga kardus besar yang berisikan masker. Kemudian dilakukan pengeledahan di unit apartemen pelaku dan didapati ratusan masker dari berbagai merk.
Kepada polisi, pelaku mengaku masker tersebut dibelinya dari supermarket. Lantas kemudian dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker dijual dengan harga tinggi.
"Tersangka telah mengetahui bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker," katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Dalam kasus ini, polisi menyita 120 kotak masker merk Sensi, 152 kotak masker merk Mitra, dan 71 kotak masker merk Prasti.