Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin
"Kami mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online," ajaknya.
Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat( 2 ) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judi online.
"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," imbau Alex.
Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa SB menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial.
"Penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab. Kami mengingatkan jangan sampai masyarakat terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum hanya karena tergiur oleh keuntungan sesaat," ujarnya. (antara/jpnn)