Perempuan Aniaya 3 Pria Gegara Ditagih Utang Rp 50 Ribu
Kamis, 27 Agustus 2020 – 10:16 WIB
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)