Perempuan Beli Sebungkus Rokok Pakai Uang Rp 100 Ribu, Beberapa Kali, Ternyata...
jpnn.com, LIMA PULUH KOTA - Seorang wanita asal Bukittinggi bernama Zubaidah, 47, diringkus anggota Bhabinkamtibmas Polsek Guguak yang bertugas di Mungka, Limapuluh Kota, Sumbar, karena mengedarkan uang palsu, Selasa sore (4/7).
Zubaidah yang sudah memiliki suami dan anak mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari Provinsi Lampung. Namun, polisi masih melakukan pengembangan.
“Kasus ini masih dikembangkan. Pelaku yang terbukti mengedarkan uang palsu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan dari Polsek Guguak ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis dan Kapolsek Guguak AKP Akno Pilindo kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) secara terpisah, Rabu sore (5/7).
AKBP Haris menyebut, selain menangkap Zubaidah, anggota Polsek Guguak juga mengamankan uang palsu senilai Rp 7,3 juta.
Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 68 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar.
Kemudian, juga ikut diamankan satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Revo warna hitam yang digunakan Zubaidah untuk mengedarkan uang palsu dari Bukittinggi ke Limapuluh Kota.
Bukan itu saja, menurut AKBP Haris Hadis, anggotanya juga mengamankan uang asli yang dibawa Zubaidah bersama uang palsu.
Uang asli yang berjumlah sekitar Rp 2,3 juta tersebut, diduga kuat merupakan uang hasil penukaran belanja dengan uang palsu.