Perempuan Beli Sebungkus Rokok Pakai Uang Rp 100 Ribu, Beberapa Kali, Ternyata...
“Anggota kita juga mengamankan uang asli hasil penukaran belanja. Terdiri dari uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 28 lembar, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 51 lembar, uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 59 lembar, uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak 20 lembar, dan uang pecahan seribu rupiah sebanyak tiga lembar. Dengan total keseluruhannya berjumlah Rp. 2.108.000,” beber AKBP Haris Hadis.
Kapolres menyebut, kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Zulbaidah ini terungkap berkat informasi yang diperoleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Guguak Brigadir Hominggo dari tiga warga Jorong Simpang III Kenanga, Mungka yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Yaitu, Ismet, 54, berprofesi sebagai PNS dan Kasnal, 54, biasa bertani, serta Epida sehari-hari berjualan.
“Pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.00, saksi-saksi memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas Brigadir Hominggo, bahwa ada seorang perempuan sedang melakukan peredaran uang palsu. Dengan cara berbelanja uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan membeli sebungkus rokok pada setiap warung di Jorong Simpang III Kenanga,” papar AKBP Haris Hadis.
Berdasarkan informasi tersebut, tukuk AKBP Haris Hadis, Brigadir Hominggo melaporkan kepada Kapolsek Guguak AKP Akno Pilindo dan Kanit Reskrim Polsek Guguak Bripka S Oktaviandi.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka. Masih dalam pencarian, Brigadir Hominggo melihat tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor Revo warna hitam.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Untuk sementara, anggota Polsek Guguak dan Satreskrim Polres Limapuluh Kota sedang menyisir di mana saja uang palsu tersebut dibelanjakan oleh pelaku. Sekali lagi, kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” kata AKBP Haris Hadis yang cukup ramah dengan awak media.