Perempuan Bersandal Jepit ke Kantor Kejaksaan Serahkan Rp 1 Juta, Menangis
jpnn.com, JAYAPURA - Seorang ibu rumah tangga bernama Martina Tebai cukup terkejut didatangi petugas dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu.
Kedatangan aparat penegak hukum itu untuk meminta Martina mengganti kerugian negara akibat ulah sang suami yang dulu terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat Permenas Doo sudah terbilang lama, yakni 1991. Suami Martina itu divonis telah terbukti melakukan korupsi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.
Permenas Doo telah kembali kepada Sang Pencipta pada 2017. Almarhum belum mengganti kerugian negara akibat perbuatannya, yakni sebesar Rp 15 juta.
Martina kini harus mencari uang sedikit demi sedikit dengan cara berjualan sayur di pasar Paldam Distrik Jayapura Selatan.
Jika uang sudah terkumpul dan dianggap layak untuk dibayarkan sebagai cicilan, dia menyerahkan tabungannya itu kepada kejaksaan, dalam rangka melunasi "utang" almarhum suaminya kepada negara.
Mengenakan kaus berwarna pink, celana panjang dan sandal jepit, Martina perlahan menaiki anak tangga di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi untuk bertemu Kajari Jayapura Alexander Sinuraya dan Lenny Sibarani.
Sembari duduk tertunduk dan diam seribu bahasa di depan Jaksa, Martina mengeluarkan amplop berwarna cokelat dari dalam tas yang terbuat dari rajutan akar (noken).
Amplop itu merupakan uang hasil jerih payahnya berjualan di pasar untuk menyicil utang sang suami kepada negara.
"Saya hanya mampu memberikan uang Rp 1 juta ini untuk diserahkan kepada negara," ucap Martina kepada wartawan, Rabu (11/5) siang.
Saat ditanya bagaimana dengan sisa utang sang suami, Martina berjanji akan bekerja keras demi menyelesaikannya dengan cara menyicil.