Perempuan Cantik Ini dengan Gampang Meraup Rp450 Juta, Bukan Hasil Menyanyi Dangdut
Namun, lanjut dia, pada akhirnya pelaku tidak mampu membayarkan keuntungan kepada para korban.
Sehingga korban mendatangi pelaku, dan pelaku mengaku bahwa dirinya tidak memiliki usaha seperti yang diceritakan.
"Antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat, mereka sama-sama merupakan penyanyi orkestra yang ada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga sudah kenal cukup lama," kata Hendri.
Masing-masing korban, kata dia, yakni Dewi Kurniawati menyetorkan uang Rp88,5 juta, Yuniar Adillar Rp65 juta, dan Dewi Wulandari mencapai Rp297 juta.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, dan dipinjamkan ke pihak lain.
Tersangka dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)