Perempuan Dominasi Ceraikan Suami
Minggu, 03 Maret 2013 – 09:30 WIB
Dalam hukum perkawinan, kata dia, wanita tidak dibebankan mencari nafkah. Sehingga, seorang suami harus siap dan bertanggung jawab, karena itu adalah keharusan. “Dari pihak kami sendiri, sebelum masuk pada perkara, kami akan melakukan mediasi, yang akan dipimpin oleh mediator untuk mencegah perceraian,” ungkapnya.
Untuk kasus kekerasan rumah tangga (KDRT), kata dia, jumlahnya sangat sedikit. “Biasanya mereka menggunakan jalur hukum, yaitu langsung melapor ke kepolisian,” katanya.(cr6)