Perempuan Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi Ditangkap
Kasus ujaran kebencian di media sosial, lanjutnya, selalu berujung kepada penyesalan yang datangnya belakangan setelah diciduk aparat keamanan. Di saat kondisi seperti itulah pelaku menyadari kesalahannya.
Agung menambahkan, kasus ujaran kebencian marak seiring berkembang pesatnya teknologi media sosial. Bahkan, sebagian orang masih beranggapan apa yang dilakukannya bentuk kebebasan berpendapat namun. Nyatanya, ketika diuji di pengadilan, orang tersebut dinyatakan bersalah.
”Kalau memang itu bentuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan pokok pikiran, maka saat di persidangan akan terbukti atau tidak. Karena perbuatan itu tidak lepas dari unsur pidana,” katanya.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh
Agung menyarankan masyarakat hati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Di antaranya dengan tidak sembarangan mengunggah hal-hal berbau provokasi.
”Kebanyakan saya lihat juga hanya ikut-ikutan membagian status orang lain. Itu sama saja, karena secara undang-undang akan dikaitkan dengan ikut serta namanya,” ujarnya. (ang/daq/ign)