Perempuan Harus Lebih Hati-hati, Kasus Ini Jangan Sampai Terulang Lagi, Ngeri, Waspadalah!
Selasa, 06 Oktober 2020 – 01:15 WIB
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (tok)