Perempuan Ini jadi Tersangka Sekaligus Buron Kasus Penipuan Berkedok Bansos Covid-19
Senin, 20 Desember 2021 – 12:43 WIB
Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.
Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.
"Karena ada kontrak kerja, dia minta kami sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar," kata dia. (antara/jpnn)