Perempuan Jerman Anggota ISIS Dipenjara Karena Membiarkan Anak Yazidi yang Dijadikan Budak Mati Kehausan
Seorang perempuan asal Jerman yang bergabung dengan kelompok ISIS di Irak telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena membiarkan seorang anak perempuan Yazidi yang dijadikan budak mati kehausan.
Pihak penuntut di Jerman menuduh perempuan yang hanya diketahui bernama Jennifer W dalam dokumen di pengadilan bergabung dengan kelompok militan ISIS di tahun 2014 dan masuk ke dalam kelompok pengambil keputusan di sana.
Pengadilan Regional di Munich menyatakan Terdakwa yang berusia 30 tahun bersalah mendukung ISIS, membantu usaha pembunuhan, berusaha melakukan tindak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perempuan yang berasal dari Lohne di Lower Saxony dituduh membiarkan anak perempuan yang dijadikan budak olehnya dan suaminya mati kehausan.
Kekejaman terhadap mereka yang tak berdosa
Dalam persidangan terungkap bahwa mantan suami Terdakwa, seorang pejuang ISIS, merantai anak itu di halaman rumah tanpa perlindungan dari sengatan matahari karena ngompol ketika tidur.
Disebutkan, tidak adanya tindakan apapun dari Terdakwa guna mencegah kematian merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hakim Joachim Baier mengatakan anak tersebut "tak berdaya dan tak memiliki perlindungan apapun terhadap cuaca" dan menambahkan bahwa Terdakwa 'tahu dari awal bahwa dengan diikat di tengah terik matahari, anak tersebut bisa mati."
Menurut Hakim Baier, Terdakwa tidak melakukan apapun untuk menolong meski hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.
Seorang perempuan Jerman dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena membiarkan seorang balita perempuan meninggal kehausan karena dirantai di tengah panasnya udara di Irak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Bela Ukraina, Amerika Sebut Kelompok Ini Dalang Pembantaian di Moskow
Minggu, 24 Maret 2024 – 14:34 WIB -
Dunia Hari Ini: Dugaan Alasan ISIS Melakukan Aksi Bom Mematikan di Filipina
Senin, 04 Desember 2023 – 23:59 WIB -
Densus 88 Tangkap 27 Terduga Teroris di Jakarta, Jawa Barat, dan Sulteng
Jumat, 27 Oktober 2023 – 15:11 WIB
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
Jumat, 19 April 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 – 23:46 WIB - ABC Indonesia
Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
Rabu, 17 April 2024 – 23:22 WIB - ABC Indonesia
Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
Selasa, 16 April 2024 – 23:53 WIB
- Bengkulu
Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
Selasa, 23 April 2024 – 15:36 WIB - Pilpres
Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 – 19:02 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC: Juara Reguler Masih Simpan Kekuatan?
Selasa, 23 April 2024 – 16:18 WIB - Sport
Teco Terkenang Istri & Kota Surabaya Menjelang Kontra Persebaya, Simak, Penting
Selasa, 23 April 2024 – 16:23 WIB - Eropa
Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%
Selasa, 23 April 2024 – 14:58 WIB