Perempuan Jerman Anggota ISIS Dipenjara Karena Membiarkan Anak Yazidi yang Dijadikan Budak Mati Kehausan
Kasus ini diajukan oleh ibu dari anak yang meninggal yang diwakili oleh dua pengacara Jerman dan pengacara HAM intrnasional, Amal Clooney.
"Saya kira bagi seorang ibu yang kehilangan anaknya, tidak ada hukuman apa pun yang bisa menggantikan perasaan kehilangan," kata salah seorang pengacara penggugat Natalie Von Wistinghausen.
"Baginya ini sangat penting bahwa dunia mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dan hari ini dia mendapatkan keputusan tersebut."
Kasus pertama di dunia
Anak perempuan tersebut merupakan bagian dari suku Yazidi yang menjadi kelompok minoritas di Irak di mana mereka mengkombinasikan berbagai ajaran agama seperti Islam, Kristen, Yahudi dan kepercayaan seperti Zoroastria dan Manichean.
Anggota ISIS beranggapan warga Yazidi ini sebagai pemuja setan dan sudah membunuh lebih dari 3 ribu warga Yazidi dan menjadikan sekitar 7 ribu perempuan dan anak perempuan sebagai budak.
ISIS juga menceraiberaikan komunitas Yazidi yang memiliki pengikut sekitar 550 ribu orang yang biasanya tinggal di kawasan Irak Utara.
Menurut organisasi yang mewakili masyarakat Yazidi bernama Yazda, kasus terhadap Jennifer W merupakan kasus pertama di dunia yang menghukum seorang anggota ISIS yang melakukan kejahatan terhadap masyarakat Yazidi.
Pengacara Jennifer W mengatakan penting untuk membedakan kesalahan yang dilakukan oleh kliennya untuk tidak dicampuradukkan dengan tindakan ISIS terhadap masyarakat Yazidi pada umumnya.