Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perempuan Penganiaya Ibu Kandung yang Viral Itu Akhirnya Diciduk, Nih Penampakannya

Senin, 26 Oktober 2020 – 23:12 WIB
Perempuan Penganiaya Ibu Kandung yang Viral Itu Akhirnya Diciduk, Nih Penampakannya - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kedua kiri) pada saat melakukan rilis kasus penganiayaan ibu oleh anak kandungnya, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (26/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT

jpnn.com, MALANG - Perempuan berinisial FA, 24, terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 60 tahun itu akhirnya diringkus jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pelaku nekat menganiaya ibunya karena merasa kesal sang ibu tidak tidak membela FA saat dipukul saudara iparnya beberapa waktu lalu.

"Pelaku ini adalah anak kandung dari ibu berinisial N yang dianiaya tersebut. Pelaku merasa jengkel dengan ibunya, karena tidak membela FA saat dipukul saudaranya," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Azi menjelaskan FA diamankan usai video penganiayaan terhadap ibunya tersebar di media sosial pada Jumat (23/10).

Meskipun demikian, sang ibu tidak melaporkan kekerasan yang dilakukan anak tersebut ke pihak kepolisian.

Pada pekan lalu beredar sebuah video berdurasi 51 detik, seorang ibu yang tengah berteduh terekam kamera mendapat penganiayaan dari seorang perempuan yang berada di sampingnya.

Kejadian tersebut terjadi di dekat Pasar Mergan, Kota Malang.

Pelaku FA saat itu tiba-tiba memukul kepala sang ibu dari belakang, dan beberapa kali meremas bagian wajah dan mencakar tangan sang ibu.

Perempuan berinisial FA, 24, terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 60 tahun itu akhirnya diringkus jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close