Perempuan Penipu Ini Sudah Ditangkap Polisi, Korbannya Banyak, Mungkin Anda Salah Satunya
Para korban yang menanyakan kondisi dana dan keuntungan yang diinvestasikannya itu, tersangka selalu banyak alasan dan akhirnya karena kesal, pada Jumat (31/3) puluhan member itu melaporkan kasus dugaan investasi bodong itu kepada pihak kepolisian.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak, maka dari itu kepada warga yang merasa tertipu atau ikut dalam investasi bodong tersangka untuk segera melapor," ujarnya.
Yanto mengatakan LI masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)