Perempuan PNS Siksa PRT Pakai Palu, Siram Air Panas, Paksa Makan Cabe, Kejaaam!
Korban juga mengalami luka bakar melepuh sekujur tubuh di bagian punggung, lengan kiri dan leher, akibat siraman air panas.
Selain itu luka terbakar di bagian lidah karena korban dipaksa memakan cabe rawit dengan jumlah yang banyak.
"Luka-luka serupa juga didapati hampir disekujur tubuh korban. Alasan pengaiayaan ini, dilakukan tersangka karena pakaian miliknya dicampurkan dengan pakaian kotor. Sehingga, pakaian yang hendak dipakainya tersebut rusak. Karena kesal tersangka langsung menghantam korban," ucapnya.
Menurut pengakuan korban, penganiayaan itu dilakukan tersangka sejak korban bekerja di rumah majikannya itu tahun 2009
Saat itu korban mendapatkan gaji Rp 250 ribu, dan naik menjadi Rp 300 ribu pada tahun 2013. Namun korban tidak menerima gaji dengan alasan ditabungkan oleh tersangka.
"Penyiksaan ini terjadi sejak korban bekerja di rumah tersangka, secara fisikis gaji tidak diberikan, dan ada beberapa kejadian pada saat tersangka minta dipijit saat itu korban sedang tidur. Korban dipaksa memakan cabe rawit satu mangkuk," jelasnya.
Niko pun menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, ancaman pidana penjara 10 tahun penjara. Serta didenda sebanyak Rp. 30 juta.
Sementara itu, tersangka IS mengakui perbuatannya. Dia menyebut korban telah merusak pakaiannya yanga akan dipakai dinas.