Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perempuan Terancam Hukuman Mati: Cari Kerja Susah Pak

Rabu, 22 April 2015 – 17:50 WIB
Perempuan Terancam Hukuman Mati: Cari Kerja Susah Pak - JPNN.COM
Terdakwa Rulaida dibawa petugas berjalan menuju sel tahanan PN Tanjungbalai. Foto: Ishak/JPNN

jpnn.com - TANJUNGBALAI - Perempuan dengan 11 cucu, Rulaida alias Ida (44), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (21/4).

Perempuan yang kedapatan membawa sabu-sabu 405 gram itu meminta keringanan hukuman karena terancam hukuman mati yang kedapatan membawa sabu-sabu 405 gram,

Sidang ini diketuai majelis hakim Dahlan Tarigan SH MH, anggota Sugeng Harsoyo SH, Albon Damanik SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa SH bersama Rita Sinulingga SH.

Dalam persidangan ini terungkap bahwa pada 18 Desember 2014 sekira pukul 18.15 WIB, kapal fery internasional MV Millenium Express 2 tiba di terminal penumpang pelabuhan Teluk Nibung dari Perak, Malaysia.

Kemudian para penumpang masuk ke ruangan pemeriksaan badan yang ada di pelabuhan tersebut. Selanjutnya, salah seorang petugas Bea dan Cukai, Elida, yang saat itu berada di ruangan pemeriksaan badan, melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Rulaida alias Ida yang merupakan warga Jalan Karya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Lalu ditemukan satu bungkus plastik transparans berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan terdakwa di pembalut wanita merek Softex yang diselipkan pada korset, melapisi perut terdakwa. Benda berbentuk kristal itu diuji menggunakan narcotest dan positif narkotika jenis menthampetamine atau sabu seberat 405 gram.

Saat ditanya ketua majelis hakim Dahlan Tarigan, terdakwa Rulaida mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia, dari seorang laki-laki kebangsaan Australia, Erik Anderson. “Sudah kedua kalinya lepas dan dibawa ke Jakarta menggunakan bus,” sebutnya.

Usai persidangan, saat diwawancarai, Dahlan Tarigan mengatakan, terdakwa Rulaida alias Ida tidak mungkin baru dua kali membawa barang haram tersebut. Jika melihat paspor terdakwa, ia sudah berulang kali keluar-masuk terminal penumpang pelabuhan Teluk Nibung.

TANJUNGBALAI - Perempuan dengan 11 cucu, Rulaida alias Ida (44), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (21/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News