Perempuan Terancam Hukuman Mati: Cari Kerja Susah Pak
“Terdakwa dikenakan pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 115 ayat 1 huruf a dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya.
Sementara Rulaida mengaku sangat menyesal jika mengenang kejadian itu. Dia sempat berjanji terhadap dirinya, jika aksi yang dilakukannya pada 18 Desember 2014 lalu berhasil, maka dia tidak akan mengulangi hal seperti ini lagi.
“Jika selamat, saya tidak mengulangi lagi. Sebab saya beranikan diri membawa sabu karena terhimpit ekonomi. Di kampung saya, susah cari pekerjaan Pak. Semuanya saya lakukan karena terpaksa. Permintaan saya kepada Pak Hakim, berilah saya keringanan hukuman. Selain saya sudah tua, saya sudah punya 11 cucu dan 8 anak, yang tinggal di kampung,” ujar terdakwa sambil berjalan menuju sel tahanan PN Tanjungbalai.(ilu)