Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peresmian 12 DOB Tunggu UU

Jumat, 04 Juli 2008 – 19:32 WIB
Peresmian 12 DOB Tunggu UU - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA—Butuh waktu kurang lebih enam sampai tujuh bulan lagi untuk meresmikan 12 daerah otonom baru (DOB). Mengingat 12 DOB yang sudah disahkan lewat sidang paripurna DPR RI pada Selasa (24/7) lalu belum ada undang-undangnya.

"Meresmikan daerah otonom baru bukan langsung saja. Ada proses yang harus dilalui terutama aturan dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005," kata Direktur Pejabat Negara Ditjen Otda Sapto Supono.

Proses yang harus dilewati, jelas Sapto, setelah pengesahan 12 RUU dalam sidang paripurna DPR, harus menunggu dikeluarkannya 12 UU lagi oleh presiden. Jangka waktunya 30 hari terhitung tanggal disahkannya 12 DOB di DPR RI.

"Kalau undang-undangnya sudah keluar, baru menunggu peresmian dan itu butuh waktu enam bulan lagi," tukasnya.

Hal senada diungkapkan Kasuspen Depdagri Saud Situmorang. Setelah selesai diparipurnakan, 12 RUU akan diserahkan kepada pemerintah untuk disahkan lewat UU. Menurut ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2004, tentang Pedoman Penyusunan Perundang-undangan, paling lambat 30 hari sejak RUU yang telah diparipurnakan DPR RI diterima, RUU tersebut disahkan dan diundangkan.

"Di dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 disebutkan, paling lambat enam bulan –terhitung sejak tanggal RUU diundangkan-- daerah otonom baru itu baru bisa diresmikan," tandas Saud.

Sementara itu Ketua Panitia Ad Hoc I DPD RI Marhany Pua berharap, 12 UU tersebut bisa secepatnya diselesaikan bulan ini agar bisa masuk dalam Dapil Pemilu 2009 mendatang. "Kalau lewat bulan ini, berarti 12 DOB ini tidak bisa dimasukkan dalam Dapil sendiri karena bulan Juli merupakan batas penentuan daerah pemilihan oleh KPU," tuturnya sembari menambahkan, jika peresmiannya lewat bulan ini, Dapil 12 DOB akan dimasukkan dalam daerah induk.

Seperti diketahui 24 Juli lalu, 12 RUU telah disahkan dalam sidang paripurna. 12 RUU tersebut adalah pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Sumut, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Sumut, Kabupaten Bengkulu Tengah di Bengkulu, Kota Sungai Penuh di Jambi, Kabupaten Lombok Utara di NTB, Kabupaten Sigi di Sulteng, Kabupaten Toraja Utara di Sulsel, Kabupaten Bolmong Timur di Sulut, Kabupaten Bolmong Selatan di Sulut, Kabupaten Maluku Barat Daya di Maluku, dan Kabupaten Ambas di Riau, (esy/JPNN)

JAKARTA—Butuh waktu kurang lebih enam sampai tujuh bulan lagi untuk meresmikan 12 daerah otonom baru (DOB). Mengingat 12 DOB yang sudah disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close