Pergantian NISN Menjadi NIK Berpotensi Ganggu PPDB 2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempertanyakan rencana pemerintah mengganti penggunaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan alias NIK dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019.
Mengingat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak pernah membahas tentang NISN yang harus diganti NIK dalam sistem PPDB 2019.
"Apa sudah ada persiapan dan sosialisasi dari pemerintah atas kebijakan pengintegrasian ini? Apalagi kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri baru ditandatangani dan langsung segera diimplementasikan hanya dalam tempo beberapa bulan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta, Jumat (25/1).
Dia memprediksikan, rencana tersebut akan bermasalah di lapangan ketika persiapan tidak dilakukan secara matang. Pergantian NISN menjadi NIK tanpa ada pelibatan banyak pihak yang berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan malah akan berpotensi menambah persoalan baru dalam PPDB 2019.
Sebagai aturan yang baru, lanjut Retno, kebijakan integrasi NISN menjadi NIK harus disosialisasi secara masif kepada semua elemen pendidikan, mulai dari tingkat dinas pendidikan daerah, pihak sekolah, siswa hingga orang tua.
Bu Guru dan Siswa. Ilustrasi Foto: Istimewa for JPNN.com
"Perubahan dari NISN menjadi NIK tidaklah sesederhana MoU yang dibuat di atas selembar kertas. Di level pelaksana kedua kementerian tersebut harus benar-benar memahami dan menguasai secara tehnis bagaimana proses pengintegrasian tersebut berlangsung sehingga tidak berdampak merugikan calon peserta didik baru.