Pergaulan Makin Edan, Baru Lulus SD Sudah Melahirkan
R memutuskan duduk. Rupanya, janin yang ada di perutnya malah keluar.
R akhirnya memilih meninggalkan bayi itu tidak jauh dari tempatnya melahirkan.
”Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku. Saat ini, pelaku tidak ditahan namun dititipkan kepada orang tuanya karena merupakan anak di bawah umur,” jelas Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (7/7).
Pelaku dikenakan pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur.
Hal ini juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya agar hal serupa tidak kembali terulang.
”Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami juga akan tetap berupaya melakukan pengungkapan. Sebab, menjadi tugas kami untuk menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya. (dc/dwi)