Pergerakan 'Jaksa' R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang
Selasa, 24 Agustus 2021 – 13:13 WIB
Dia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.
Atang menegaskan segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan kejaksaan.
Perkara dugaan penipuan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)