Pergi ke Warung Remang-Remang, Pria di Rohil Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sumur
Selasa, 18 Juni 2024 – 09:47 WIB
BS menghabisi nyawa Ngadiono dengan cara mencekik leher, memukul kepala menggunakan kayu dan mendorong tubuh yang mengakibatkan korban jatuh ke dalam sumur.
Aksi itu dilakukan BS lantaran hendak menguasai barang milik Ngadiono.
“Jadi BS ini mengakui ingin mengambil barang-barang korban. Pelaku juga terkenal sering memalak orang, dan sudah meresahkan,” tutur Andrian.
Akibat perbuatan itu, BS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 365 Ayat (3) subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. (mcr36/jpnn)