Pergoki Curi Arus, PLN Cabut Listrik ke Kantor PU
Kepala PLN Arga Makmur Heru menuturkan aksi pencurian arus listrik tersebut termasuk tidakkan merugikan keuangan negara dan daerah. Pasalnya, uang seharusnya dibayar oleh Dinas PU selaku pelanggan listrik lebih besar masuk ke kas negara. Dimana 10 persen diantaranya menjadi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang harusnya masuk ke kas daerah.
“Ya tindakan ini termasuk merugikan negara, karena yang dibayar tidak sesuai dengan biaya pemakaiannya,” kata Heru.
Namun PLN tidak akan melapor ke polisi, sesuai aturan dalam PLN, Dinas PU akan dikenakan denda lantaran mencuri arus. Denda termasuk biaya tambahan jika ada tunggakan tagihan. Jika tak kunjung membayar, maka PLN tidak akan memasang kembali jaringan listrik di kantor itu.
“Prosedur pengembalian kerugian negara itu kita lakukan dengan denda, tidak peduli berapa lama cara penghitungannya sama. Ia mencuri listrik sehari atau setahun tetap sama dendanya,” tegas Heru tanpa menyebutkan berapa besar denda yang harus dibayarkan Dinas PU.(qia/rakyat bengkulu/jpnn)