Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud
Kamis, 05 April 2012 – 19:26 WIB
Mengenai BOPT tersebut, lanjut Nursyam, tentunya semua ketentuannya sama dengan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan untuk jenjang sekolah dasar dan menengah.
"Hanya saja, ini untuk perguruan tinggi. Mengenai besaran unit costnya, kita akan tunggu hasil dari pembahasan dengan Kemdikbud. Karena mekanismenya diatur semua oleh Kemdikbud," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 62 perguruan tinggi agama Islam (PTAI), 52 diantaranya berstatus negeri. Sedangkan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) di Indonesia yang dikelola oleh Kemenag ada sebanyak 650. (cha/jpnn)