Perhatian! Malaysia Berlakukan Status Darurat hingga Agustus 2021
jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia memproklamasikan situasi darurat sebagai langkah proaktif untuk mengekang dan menstabilkan kasus harian positif COVID-19 yang telah mencapai empat digit secara terus-menerus sejak Desember lalu.
Pengumuman darurat tersebut akan disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yasin pada pukul 11.00 waktu setempat namun pernyataan Istana Negara sudah dirilis Selasa pagi (12/1).
Juru bicara Istana Negara Dato’ Indera Ahmad Fadil Shamsuddin mengatakan Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah telah menerima kedatangan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin bin Yassin di Istana Negara, Senin (11/1).
"Sesi pertemuan 45 menit dimulai pada 17.30 sore. Kemarin malam, Tan Sri Muhyiddin bin Yassin mempresentasikan putusan Sidang Kabinet tentang usulan implementasi Deklarasi Proklamasi Darurat," katanya.
Turut memberikan penjelasan selain perdana menteri adalah Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki bin Ali, Jaksa Agung Tan Sri Idrus bin Harun, Komandan Angkatan Darat Tan Sri Haji Affendi bin Buang, Ketua Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid bin Bador, Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr. Noor Hisham bin Abdullah dan Ketua Komisi Pemilihan Datuk Abdul Ghani bin Salleh.
Kemudian Al-Sultan Abdullah berpandangan bahwa wabah penyakit menular COVID-19 di negara ini berada pada level yang sangat kritis dan dibutuhkan Deklarasi Proklamasi Darurat berdasarkan Ayat (1) Pasal 150 UUD Federasi.
"Perlu dicatat bahwa perjanjian ini juga telah memperhitungkan negosiasi Yang Mulia Penguasa Melayu. Persetujuan ini juga mempertimbangkan keamanan pribadi rakyat dan kepentingan negara," katanya.
Ini juga didasarkan pada statistik COVID-19 saat ini, terutama kendala fasilitas logistik sesuai negara bagian yang telah dihadirkan selama sesi pengarahan.