Perhatikan Wajah dan Gaya Perempuan Itu, Dia Bandar Sabu-Sabu
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi hanya menemukan plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
"Kami juga menemukan buku catatan kecil siapa saja orang yang mengambil barang,” ujarnya.
Saat memeriksa handphone Mbok, polisi menemukan percakapan pemesanan sabu-sabu seberat 20 gram.
Dari percakapan itu, Mbok tidak bisa mengelak dan mengakui sabu-sabu yang dipesannya masih memiliki sisa.
Mbok mengaku sabu disimpan di rumahnya di BTN Reyan Pondok Indah, Gerung Selatan, Lobar. Polisi mendatangi rumah itu. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5 gram.
"Barang bukti itu hanya sisa. Namun, itu cukup untuk menjerat Mbok dan jaringannya ke sel,” kata Yogi.
Mbok, Siska, dan ketiga peluncurnya dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1)
Yuk, Simak Juga Video ini!