Perhitungan Subsidi Sudah Diaudit BPK
Jumat, 30 Maret 2012 – 08:15 WIB
Menanggapi dugaan mark up itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto menjelaskan, sesuai dengan Perpres 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu, bahwa penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan oleh Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.
”Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan), dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN,” jelasnya.
Susyanto menambahkan, subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak). Formula perhitungan subsidi BBM dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR dalam sidang terbuka yang dapat diikuti oleh masyarakat.