Perhutanan Sosial, Saatnya Hutan Untuk Rakyat
Untuk mempercepat capaian 12,7 juta ha perhutanan sosial, KLHK melakukan beberapa upaya.
Seperti pembentukan Pokja percepatan perhutanan sosial, peta indikatif areal perhutanan sosial, membuka akses informasi berbasis online AKPS di http://pskl.menlhk.go.id/akps/, pemetaan mitra perhutanan sosial, dan membuat regulasi perhutanan sosial.
''Bapak Presiden Jokowi juga mengamanatkan, agar akses ke pasar untuk hasil perhutanan sosial harus lebih baik. Masyarakat harus diberikan pengetahuan dan kemampuan tekhnis, untuk memperkuat mereka menjalankan usaha dan penghidupannya,'' jelas Menteri Siti.
Saat ini sudah terbentuk 1.737 kelompok usaha perhutanan sosial. Hasil produksi mereka juga telah dipasarkan secara regional, Nasional bahkan internasional, melalui media daring atau online.
''Perhutanan sosial ini mengedepankan peran masyarakat termasuk masyarakat adat, yang menjadi bagian sangat penting dan utama,'' tutup Menteri Siti.
(rls2/JPG)