Perihal Varian Baru Covid-19 Omicron, Gus Muhaimin: Jangan Anggap Enteng
jpnn.com, JAKARTA - Temuan adanya varian baru virus Corona B.1.1.529 atau yang disebut Omicron dinilai lebih mudah menular dibandingkan dengan varian-varian lainnya yang sebelumnya ada dan masuk dalam kategori Varian of Concern (VoC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta.
Hingga saat ini, Pemerintah memang belum mendeteksi adanya varian baru yang diketahui pertama kali berasal dari Afrika tersebut masuk ke Indonesia.
Kendati begitu, pemerintah dan masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak menyepelekan adanya varian baru virus Corona yang juga sudah masuk dalam daftar Varian of Concern WHO.
“Kita pernah mengalami betapa dulu munculnya varian Delta membuat kita semua dan dunia kelabakan. Jumlah korban meninggal luar biasa, rumah sakit di mana-mana penuh. Nah, mumpung varian Omicorn ini belum terdeteksi ada di Indonesia, semoga memang benar-benar belum ada. Jangan sampai sudah ada, tapi kitanya yang belum tahu makanya ini harus menjadi perhatian serius. Jangan anggap enteng dan jangan lengah,” ujar Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Kendati begitu, Gus Muhaimin yang juga Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Covid-19 DPR RI itu meminta agar masyarakat tidak perlu panik, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Gus Muhaimin menilai, dalam beberapa bulan terakhir, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes menurun tajam, seolah-olah Corona benar-benar sudah tiada. Semakin banyak orang yang tidak mengenakan masker, kerumunan massa juga semakin tidak terkendali.
”Kita lihat saat ini di sejumlah negara di Eropa justru terjadi peningkatan kasus yang begitu tajam. Austria kembali menerapkan karantina nasional atau lockdown penuh. Jerman pun mengeluarkan peringatan keras kepada warganya agar segera divaksin akibat lonjakan kasus yang juga luar biasa. Ini harus menjadi alarm bagi kita,” urianya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengapresiasi langkah sigap Pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru Omicron. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.