Perihal Varian Baru Covid-19 Omicron, Gus Muhaimin: Jangan Anggap Enteng
Pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang telah tinggal dan atau mengunjungi wilayah negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada hari ini, Senin (29/11/2021).
Di antaranya Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria. Sementara negara yang masuk penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas diberlakukan bagi warga negara yakni Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik dan Nigeria.
Pengecualian larangan masuk ketentuan tersebut dikecualikan terhadap warga negara asing yang akan menghadiri pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam ajang G20.
WHO sendiri telah memasukan Omicron dalam daftar Variant of Concern (VOC). Variant of Concern merupakan varian yang menjadi perhatian karena memiliki tingkat penularan tinggi, virulensi yang tinggi, dan menurunkan efektivitas diagnosis, terapi serta vaksin yang ada. Kini, varian dengan nomor ilmiah B.1.1.529 itu telah menyebar ke setidaknya delapan negara mulai dari Inggris, Jerman, Belgia, hingga Hong Kong.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!