Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Periksa Akil, Majelis Kehormatan MK Tunggu Izin KPK

Jumat, 04 Oktober 2013 – 21:01 WIB
Periksa Akil, Majelis Kehormatan MK Tunggu Izin KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/10) mendatang akan memulai penyelidikan kasus Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap. Rencananya, kalangan internal MK akan menjadi pihak yang pertama diperiksa oleh majelis.

Beberapa orang staf rencananya akan dipanggil oleh majelis yang khusus dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Akil selaku Ketua MK. "Kita ingin mencari informasi, apa ada pelanggaran kode etik. Pertama dari intern dulu, apa ada petunjuk perilaku adil," kata Ketua Majelis Kehormatan, Harjono di Gedung MK, Jumat (4/10).

Sementara untuk pemeriksaan Akil sendiri, Harjono belum bisa menentukan waktunya. Pasalnya, saat ini Akil telah menjadi tahanan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi jadwalnya tidak bisa semaunya. Karena itu kita akan koordinasi dengan KPK," jelasnya.

Harjono juga tidak menutup kemungkinan majelis nantinya akan memanggil hakim konstitusi lainnya. Menurutnya, Majelis akan memanggil semua orang yang memiliki keterangan terkait kasus Akil.

Belum diketahui apakah penyelidikan ini akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. Namun, dipastikan penyelidikan hanya dilakukan selama 90 hari.

"Tim ini dibatasi maksimal bekerja 90 hari. Supaya proses pengamiblan keputusannya dilakukan secara fair," pungkasnya.

Hasil penyelidikan ini akan menentukan nasib Akil di MK. Jika terbukti bersalah, tersangka kasus suap itu dapat diberi sanksi berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan terhormat, atau pemberhentian dengan tidak terhormat. (dil/jpnn)

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/10) mendatang akan memulai penyelidikan kasus Akil Mochtar yang ditangkap KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News