Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Periksa BW 11 Jam, Bareskrim Dinilai Lebay

Kamis, 05 Februari 2015 – 18:10 WIB
Periksa BW 11 Jam, Bareskrim Dinilai Lebay - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Bareskrim Mabes Polri memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, hingga lebih dari 11 jam dengan ratusan pertanyaan, Selasa (3/2), dinilai berlebihan.

Alasannya, BW hanya disangka mengarahkan saksi memberi keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

"Tindakan berlebihan sebelumnya juga dilakukan petugas Bareskrim ketika menangkap BW, 23 Januari lalu.  Hal-hal ini dapat mengarah pada pelanggaran hak-hak tersangka. Apa relevansi ratusan pertanyaan  dengan tuduhan yang ditimpakan pada BW," ujar Sekretaris Badan Pekerja Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, Kamis (5/2).

Kalau langkah tersebut untuk membuat BW letih dan kehilangan fokus menjawab pertanyaan, kata Suryadi,  Bareskrim sedang mengarah pada praktik penyiksaan dan itu pelanggaran hak-hak manusia yang berat.

Selain itu, PBHI kata Suryadi, juga menilai langkah "mengusir" para penasihat hukum yang mendampingi Suryadi dengan menggunakan tenaga Provost, sangat tidak patut. Apalagi saat itu, ada penasihat hukum BW yang mengaku diintimidasi. Bareskrim hanya mengizinkan dua dari 20 penasihat hukum mendampingi BW dalam interograsi. Namun mereka dapat bergantian mendampingi BW.

"PBHI melihat petugas penyidik Bareskrim juga tidak tegas dalam menetapkan pasal pidana yang disangkakan terhadap BW. Semula Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP pada 23 Januari,  menjadi Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," katanya.

Menurut Suryadi, hal tersebut mengesankan Bareskrim mengubah seenaknya, dan pasal yang semula dikenakan adalah salah. Maka, penangkapan BW sebelumnya dapat dinilai tidak sah atau ilegal. Apalagi kemudian penyidik tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksan (BAP), yang itu berlawanan dengan Pasal 72 KUHAP.

Karena itu, kata Suryadi, PBHI mendukung sikap BW yang tidak bersedia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dipandang tidak relevan dengan kasus yang disangkakan. PBHI juga mengapresiasi sikap BW yang tidak mangkir dari pemanggilan, menunjukkan keberanian dan itikad baik bagi penegakan hukum.
 
Terhadap perilaku berlebihan penyidik, mengubah pasal yang terkesan mengada-ada, daftar interogasi yang tidak relevan, serta sikap tidak transparan para petugas Bareskrim, PBHI sangat menyeesalkannya.

JAKARTA - Langkah Bareskrim Mabes Polri memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, hingga lebih dari 11 jam dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA