Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Periksa Eks Wabendum PPP, KPK Cari Aliran Uang Suap DAK Labura

Rabu, 20 Januari 2021 – 13:23 WIB
Periksa Eks Wabendum PPP, KPK Cari Aliran Uang Suap DAK Labura - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji dan Irgan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juntco Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK terus mengusut kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News