Periksa Hakim, Polri Tunggu KY
Senin, 19 April 2010 – 17:28 WIB
"Penyidik sudah bisa membuktikan asal muasalnya dari satu perbuatan kejahatan, karena ada predikat crime (korupsi) sehingga bisa dikenakan pasal money laundering," tambahnya tanpa bersedia merinci dari siapa uang miliaran rupiah itu diperoleh Gayus.
Masih terkait kasus Gayus, Selasa (20/4) pagi, Penyidik dijadwalkan memanggil mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji. Ia akan dikonfrontir dengan sejumlah tersangka yang kini telah ditetapkan.
"Untuk pemeriksaan. Apakah nanti akan dilanjutkan dengan BAP (pemeriksaan) konfrontasi atau akan dikonfrontir dengan pihak-pihak yang dianggap perlu. Itu nanti sangat tergantung pada hasil pemeriksaan," tambahnya. Yang jelas, Mabes Polri sangat berharap jenderal bintang tiga itu memenuhi penggilan penyidik guna mempercepat penuntasan kasus ini.(zul/jpnn)