Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden
Kamis, 27 September 2012 – 09:36 WIB
JAKARTA--Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi harus lebih cepat mulai sekarang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin membatalkan aturan yang mengharuskan adanya izin dari presiden sebelum memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus pidana. Mahfud M.D dan hakim konstitusi lainnya sepakat kalau Pasal 36 UU Pemda melukai independent judiciary. Istilah independent judiciary digunakan oleh para pegiat anti korupsi yang dimotori Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan ICW saat mengajukan judicial review pasal tersebut. Mereka menilai kalau pasal tersebut membuat kekuasaan kehakiman jadi tidak merdeka dan terbatas.
Selain itu, mereka juga menyebut Pasal 36 UU Pemda telah melanggar prinsip equality before the law. Buktinya? pasal tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada kepala daerah dan atau wakilnya yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab, harus menunggu persetujuan tertulis dari presiden terlebih dahulu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud. Pasal 36 ayat 1 sendiri berbunyi kalau penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakilnya dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
JAKARTA--Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi harus lebih cepat mulai sekarang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:53 WIB - Nasional
Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:26 WIB - Humaniora
UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB - All Sport
Hasil VNL 2024: China Dihajar Kanada 1-3
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:43 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:07 WIB