Peringatan dari Satgas COVID-19 Surabaya terkait Klaster Hajatan
jpnn.com, SURABAYA - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Pahlawan setelah ditemukan adanya klaster hajatan dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Senin (11/1), mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan berlangsung ditiadakan sajian prasmanan.
"Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker," katanya.
Artinya, lanjut dia, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang.
Jadi ditiadakan acara makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian.
"Tetapi bukan berarti kita (Satgas Penanganan COVID-19) melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan.
"Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi," ujarnya.