Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval
“Kami akan melihat situasi, kalau memang sudah meresahkan dan membuat kekacauan, kami akan represif dan tegas kepada mereka,” ungkap Rifai.
“Apalagi, jika hal-hal yang dilakukan geng motor itu sudah sangat meresahkan dan membahayakan jiwa masyarakat serta petugas,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku pembacokan terhadap Briptu M Nouval Arief adalah anggota geng motor di Cianjur berinisial LL.
Pelaku juga merupakan residivis dalam dua kasus pembacokan di Cianjur. Terakhir, LL membacok seorang satpam di Kecamatan Karang Tengah.
LL juga diketahui baru menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sekitar dua pekan lalu.
Atas perbuatannya itu, LL dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
Juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polres Cianjur Briptu M Noufal Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.