Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif
Senin, 18 Juli 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh Widyastuti Soerojo, Muherman Harun, dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Senin (18/7). Penggugat menuntut agar penjelasan Pasal 114 tersebut seharusnya berbunyi, ’peringatan kesehatan’ dalam kemasan rokok dipertegas tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lain. Tim kuasa hukum para pemohon, Mustakim mengatakan, Pasal 199 ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Menurutnya, apabila berpedoman dengan pasal ini seharusnya semua rokok yang beredar di Indonesia harus dengan peringatan bergambar. Tetapi sangat disayangkan pada penjelasan pasal 114 undang-undang tersebut memberi penjelasan sebagai berikut . “Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya," kata Mustakim dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Alim.
Dikatakanya, penjelasan pasal 114 tersebut telah memberi celah kepada industri rokok untuk tidak memberi peringatan kesehatan dalam bentuk gambar disebabkan penjelasan tersebut mencamtumkan kata “dapat” yang bisa diasumsikan bukanlah suatu keharusan serta kontra produktif dimana pada pasal 199 ayat 1 mengharuskan peringatan kesehatan dengan gambar tetapi pada penjelasan pasal 114 telah menganulirnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Sosial
Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
Minggu, 22 Desember 2024 – 17:53 WIB - Nasional
Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
Minggu, 22 Desember 2024 – 17:03 WIB - Nasional
Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:42 WIB - Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB