Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif
Senin, 18 Juli 2011 – 19:51 WIB
Peringatan tertulis dalam bungkus rokok yang ada selama ini lanjut Mustakim, tidak memberikan suatu informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa karena sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c yang berbunyi, hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi mengenai jaminan barang atau jasa.
"Ketentuan Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan, sepanjang kata frase “dapat” tidak di hilangkan maka akan menunjukkan ketidak konsistensi yang berakibat pada ketidakpastian hukum yang berujung pada pelanggaran terhadap UUD 1945," tandas Mustakim. (kyd/jpnn)