Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringatan! Masuk Kawasan Bromo Harus Bawa Surat Keterangan Test Antigen

Selasa, 29 Desember 2020 – 22:58 WIB
Peringatan! Masuk Kawasan Bromo Harus Bawa Surat Keterangan Test Antigen - JPNN.COM
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo-Tengger Semeru (TNBTS) mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bromo untuk menunjukkan surat rapid antigen dengan hasil negatif.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, pengunjung wisata TNBTS wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan kunjungan wisata TNBTS," tutur Plt Kepala (BB) TNBTS, Agus Budi Santosa.

Selain itu, pihak BB TNBTS juga memberlakukan pembatasan kuota wisatawan yang mengunjungi Bromo. Pembatasan kunjungan wisatawan tersebut, terang Agus, yakni sebesar 30 persen dari kapasitas atau daya tampung.

"Kuota kunjungan wisata Bromo sampai dengan 8 Januari 2021 akan dibatasi maksimal 30 persen atau 1.001 orang per hari dari daya tampung kunjungan TNBTS," ujarnya. 
 
Agus merinci kuota wisatawan sebanyak 30 persen tersebut terbagi dalam beberapa site seperti, site bukit cinta 35 orang, site penanjakan 214 orang, site bukit kedaluh 107 orang, site savana teletubbies atau laut pasir 520 orang, dan site mentigen 125 orang.

"Khusus untuk pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubbies atau laut pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB," katanya.

Agus mengimbau agar pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.

Artinya, apabila salah satu site kuotanya sudah penuh, maka pengunjung bisa terlebih dahulu mengunjungi site yang lain sehingga bisa bergantian dengan pengunjung yang lainnya untuk bisa menikmati setiap site yang ada di Bromo.

Kuota kunjungan wisata Bromo sampai dengan 8 Januari 2021 akan dibatasi maksimal 30 persen dan bawa surat keterangan test antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA